Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakil Direktur Kriminal Umun (Wadirkrium) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut pusaran kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, dia tak terima dengan putusan itu sehingga memutuskan banding.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 12 September.

Keputusan banding itu disampaikan Jerry usai pembacaan vonis dalam sidang KKEP yang digelar pada Jumat, 9 September hingga Sabtu, 10 September.

Sementara untuk vonis yang diberikan terhadap eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Kemudian, merujuk dari keterangan 13 saksi yang dihadirkan yang dua di antaranya merupakan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam putusan vonis, AKBP Jerry Raymond Siagian dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kemudian, Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya disidang karena dugaan pelanggaran etik berat. Dia disebut tak profesional menangani dua laporan polisi (LP) mengenai pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

"Menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Kedua laporan polisi itu tentang dugaan pelecehan. Pelaporan dilakukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Laporan polisi kedua yaitu dugaan ancaman pembunuhan. Pelaporan itu dilakukan Briptu Martin Gabe.

Kedua laporan itu sempat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian penanganannya ditarik ke Polda Metro Jaya dan diputuskan naik penyidikan.

Tak lama kemudian, kedua laporan itu langsung ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.

Hasil penyelidikan dan penyidikan tak ditemukan fakta kejadian seperti yang tertuang dalam laporan. Karena itu, Bareskrim menghentikan proses penyidikannya.

"Ada 2 laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya," kata Dedi.