JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hingga kini belum ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polri beralasan proses penetapan itu masih menunggu pemeriksaan bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 11 Juli.
Alat bukti yang sedang diperiksa Puslabfor antara lain, tangkap layar konten video Panji Gumilang. Pemeriksaan itu guna memastikan pernyataan soal dugaan penistaan agama itu memang diucapkan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Selain itu, proses penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang menunggu proses pemeriksaan ahli rampung. Penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli pada 12 dan 13 Juli.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tapi, status dari Panji Gumilang masih sebagai terlapor.
Beberapa waktu lalu, Panji Gumilang pun sudah diperiksa sebagai terlapor. Ia disebut sudah mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.
Adapun, dari salah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.
Dari proses penyidikan, ditemukan unsur pidana lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Ia diduga melakukan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.
Hal itu tertuang pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.