Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan berdasarkan hasil gelar perkara usai proses pemeriksaan.

"Jadi dalam gelar perkara semua menyataan sepakat untuk menaikan saudara PG menajdi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus.

Dalam proses gelar perkara itu, tak hanya dihadiri oleh para penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum. Tetapi, turut melibatkan Propam, Itwasum, Divkum, dan Biro Wasidik.

Namun penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya. Alasannya, Panji masih menjalani pemeriksaan sebgaai tersangka.

"Yang besangkutan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Djuhandani.

Dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang yakni menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Akibat pernyataan itu, Panji Gumilang juga diduga melakukan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.