JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
"Jadi dalam gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menajdi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus.
Dalam gelar perkara yang turut melibatkan Propam, Itwasum, Divkum, dan Biro Wasidik tersebut, Panji disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada pasal ini, ancaman pidananya penjara selama 10 tahun.
Panji Gumilang juga disangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan ancaman 6 tahun," ungkapnya.
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.
BACA JUGA:
Kendati demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya. Alasannya, Panji masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang besangkutan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Djuhandani.
Dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang yakni menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.
Akibat pernyataan itu, Panji Gumilang juga diduga melakukan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.