Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memeriksa empat ahli dalam pengusutan dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Mereka ahli agama Islam hingga ITE.

"Para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi ahli agama Islam, ahli aosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 11 Juli.

Pemeriksaan para ahli itu rencananya dilakukan pada 12 dan 13 Juli 2023. Namun, tak dirinci ahli mana yang terlebih dulu dimintai pendapatnya.

Ramadhan justru menyampaikan dalam proses pengusutan kasus dugaan penistaam agama itu, belasan saksi sudah diperiksa pada Juni lalu.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG," ungkapnya.

Di sisi lain, dijelaskan juga mengenai Panji Gumilang yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan bila prosesnya masih menunggu pemeriksaan alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim.

Alat bukti yang sedang diperiksa Puslabfor satu di antaranya yakni tangkap layar konten video Panji Gumilang. Pemeriksaan itu guna memastikan pernyataan soal dugaan penistaan agama itu memang diucapkan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan.

Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tapi, status dari Panji Gumilang masih sebagai terlapor.

Beberapa waktu lalu, Panji Gumilang pun sudah diperiksa sebagai terlapor. Ia disebut sudah mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.

Adapun, dari salah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Bahkan, dari proses penyidikan, ditemukan unsur pidana lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Ia diduga melakukan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.

Hal itu tertuang pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.