Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, disebut bakal memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, siang ini. Ia akan memberikan keterangan soal kasus dugaan penistaan agama.

"Yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan panggilan klarifikasi oleh Bareskrim," ujar ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Senin, 3 Juli.

Dikatakan, Panji Gumilang kemungkinan akan datang sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, ia sudah berada di Jakarta.

Di sisi lain, mengenai proses penanganan kasus dugaan penistaan agaam tersebut, Djuhandani mengatakan bila beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Bahkan, keterangan ahli dari Kementerian Agama pun sudah dikantongi.

"Penyidik sudah mengumpulkan keterangan-keterangan dari ahli yaitu dari kementerian agama, dari MUI, yang nantinya digunakan apakah itu nanti akan bisa digunakan untuk proses-proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Sehingga, tak menutup kemungkinan penyelidik akan melakukan gelar perkara usai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

"Kita lihat hasil pemeriksaan hari ini. Kalau memang memungkinkan, tentu saja penyidik tidak akan gerasak-gerusuk, tidak akan semberono dalam menangani penyidikan, penyelidikan, kalau memang nanti memungkinkan untuk segera digelarkan, hasilnya kita lihat besok," kata Djuhandani.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dua leporan itu dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6).

Pada pelaporan yang dilayangkan DPP FAPP, Panji Gumilang didug telah mengarkan ilmu agama yang menyimpang dari ajaran Islam.

Salah satu contoh ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang yakni salam. Kemudian, memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian perihal Al-Qur'an yang disebut buatan Nabi Muhammad.