Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari ini. Ia bakal dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.

"Yang bersangkutan (Panji Gumilang) kita undang jam 9-10 untuk klarifikasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juli.

Namun, belum bisa dipastikan soal Panji Gumilang bakal memenuhi agenda pemeriksaan tersebut. Sebab, belum ada konfirmasi kehadiran, baik dari Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut maupun kuasa hukumnya.

"Belum ada konfirmasi kehadiran," kata Djuhandani.

Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penistaan agama.

Dalam pelaporan itu konteks penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang mengenai ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Salah satu contoh ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang yakni salam. Kemudian, memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian perihal Al-Qur'an yang disebut buatan Nabi Muhammad.

Pelaporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM. Sehingga, pada laporan itu Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 a KUHP.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menyebut bila Panji Gumilang tak hadir, maka, penyelidik, akan melakukan gelar perkara.

Gelar perkara ini bertujuan menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7)," kata Agus.