JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.
Panji tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB. Pria yang mengenakan kemeja biru dongker dan peci hitam ini datang dengan pengawalan.
Tak bisa dipastikan jumlah pengawal atau orang yang mendampingi Panji Gumilang. Tetapi, diperkirakan lebih dari lima orang.
Selain itu, tak ada satupun pernyataan yang terlontar dari mulutnya. Dengan dikeliling beberapa pengawal, Panji langsung merangsek masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani sebelumnya mengatakan bila Panji Gumilang sudah mengonfirmasi perihal agenda pemeriksaan hari ini. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun siap memberikan keterangan.
"Yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan panggilan klarifikasi oleh Bareskrim," ucap Djuhandani kepada wartawan, Senin, 3 Juli.
Sedianya, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dua laporan itu dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6).
Pada pelaporan yang dilayangkan DPP FAPP, Panji Gumilang diduga telah mengajarkan ilmu agama yang menyimpang dari ajaran Islam.
Salah satu contoh ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang yakni salam. Kemudian, memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian perihal Al-Qur'an yang disebut buatan Nabi Muhammad.
Selain itu, Djuhandani mengatakan ada beberapa unsur pidana yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Meski, dugaan penistaan agama yang paling disorot masyarakat.
"Ini yang sedang kita dalami, pak Kabareskrim kemudian penyidik sementara juga lihat adanya beberapa unsur pidana," ungkapnya.
Kendati demikian, belum disampaikan secara rinci rangkaian unsur pidana yang diduga kuat dilanggar oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA:
Djuhandani hanya mengatakan penyelidik masih mengumpulkan petunjuk untuk membuktikan adanya pelanggaran pidana. Terlebih, asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam penanganan kasus tersebut.
"Sementara kalau kita melihat kepada praduga tak bersalah tetap saja penyidik secara profesional memenuhi alat bukti yang ada apalah nanti digunakan untuk penyidikan dan lain sebagainya," kata Djuhandani.