Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, disebut telah mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.

Pengakuan itu disampaikan Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo kepada wartawan, Senin, 3 Juli.

Adapun, dari salah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Quran merupakan karangan Nabi Muhammad.

Djuhandhani juga mengatakan dalam proses pemeriksaan, Panji Gumilang mendapat 26 pertanyaan. Materinya soal riwayat Pondok Pesantren Al Zaytun hingga struktur organisasi dari yayasan yang menaunginya.

"26 pertanya!n dijawab oleh yang bersangkutan, adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi," ungkap Djuhandani.

Usai Panji Gumilang dimintai keterangan atau klarifikasi, penyelidik langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus dugaan penistaan agama itu ditingkatkan statusnga ke tahap penyidikan.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Djuhandani.

Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan oleh dua pihak yang berbeda terkait dugaan penistaan agama. Dua laporan itu dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat, 23 Juni dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa, 27 Juni.

Pada pelaporan yang dilayangkan DPP FAPP, Panji Gumilang didug telah mengarkan ilmu agama yang menyimpang dari ajaran Islam.

Salah satu contoh ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang yakni salam. Kemudian, memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian perihal Al-Qur'an yang disebut buatan Nabi Muhammad.