Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meragukan surat dokter yang dilampirkan tim kuasa hukum Panji Gumilang perihal kondisi kesehatan dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Surat dokter itu diserahkan ke penyidik sebagai bukti Panji Gumilang sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 27 Juli, kemarin.

"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.

Penyidik lantas memutuskan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus.

Diharapkan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zayutun itu bisa memenuhi dan memberikan keterangan perihak dugaan penistaan agama.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," kata Djuhandani.

Panji Gumilang tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri pada 27 Juli. Alasannya karena kelelahan dengan berbagai aktivitas yang dijalaninya.

Adapun, aktivitas Panji saat ini seperti mengajar hingga terlibat dalam beberapa penelitian disebut sebagai aktivitas pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Kalau di tangan itu dirasa-rasa bisa untuk jalan, kalau itu masih bisa. Namun ini ada sakit kecapean, kesibukan begitu banyak, maka hari ini kita berhalangan hadir," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin.

Panji Gumilang sedianya diperiksa pertama kali ditahap penyelidikan pada 3 Juli, lalu. Saat itu, ia disebut sudah mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.

Salah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.