Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada awal pekan depan.

Panji Gumilang sebelumnya dijawalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis, 27 Juli. Namun, ia tak hadir dengan alasan sakit.

"Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.

Dalam pemeriksaan nanti, Panji Gumilang akan diminta menjelaskan semua hal terkait dugaan penistaan agama yang ditudingkan terhadapnya.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai terlapor juga untuk melengkapi kewajiban Polri secata formil dalam menangani suatu kasus tindak pidana.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ungkapnya.

Saat disinggung potensi Panji Gumilang bakal tak memenuhi panggilan kedua itu, Djuhandani enggan berkomentar. Termasuk soal kemungkinan penyidik akan melakukan tindakan jemput paksa.

Menurutnya, tim penyidik akan melakukan semua tindakan yang sesuai aturan dalam penanganan perkara.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Djuhandani.

Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan meragukan surat dokter yang dilampirkan tim kuasa hukum Panji Gumilang perihal kondisi kesehatan dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Surat dokter itu diserahkan ke penyidik sebagai bukti Panji Gumilang sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 27 Juli, kemarin.

"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," kata Djuhandani.