JAKARTA - Kubu Panji Gumilang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Alasannya, usia pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sudah lanjut usia.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus.
Usai Panji disebut telah memasuki kepala tujuh. Sehingga, penyidik diharapkan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan mengabulkan permohonan penangguhan.
Terlebih, dengan usia 77 tahun, Hendra mengklaim kliennya tak akan mungkin melakukan hal-hal yang dikhawatirkan penyidik semisal menghilangkan alat bukti dan lain sebagainya.
"Usianya sudah diangka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan," kata Hendra.
Sebelunnya, Bareskrim Polri menyebut ada beberapa alasan di balik keputusan penahanan Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Satu di antaranya tak kooperatif pada proses pemeriksaan.
Sikap tak kooperatif Panji pada proses pemeriksaan yakni ketika tak menghadiri undangan pemeriksaan pada 27 Juli.
Kala itu, Panji Gumilang beralasan sakit demam. Sehari kemudian, tim kuasa hukumnya memperlihatkan surat keterangan dokter perihal kondisi kesehatan dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Namun, penyidik meragukan keabsahannya. Bahkan, kubu Panji Gumilang menolak menyerahkan surat dokter tersebut.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsaap aslinya diminta tidak diberikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Alasan sakit (tetapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya.
Selain itu, penyidik juga memiliki alasan subjektif dalam menahan Panji Gumilang, semisal menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.
BACA JUGA:
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomro 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.