Bagikan:

JAKARTA - Bareskrin Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kubu dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu bakal melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

"Proses hukum harus dijalankan, penetapan tersangka masih ada upaya prapersadilan," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus.

Gugatan praperadilan merupakan langkah hukum yang dapat dilakukan pihak yang berperkara. Prosesnya akan berlangsung di Pengadilan Negeri.

Nantinya, Pengadilan Negeri akan memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan.

Namun, Ali tak dijelaskan secara rinci mengenai waktu pengajuan permohonan gugatan praperadilan tersebut.

Justru ia menyinggung juga akam mengajukan permohonan penangguhan bila nantinya penyidik mememutuskan menahan Panji Gumilang.

"(Ajukan) Penangguhan tahanan," kata Ali.

Panji Gumilang sedianya diinapkan sementara di tahanan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan alasan di baliknya karena proses pemeriksaan sebagai tersangka belum rampung dan akan dilanjutkan siang ini.

"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Djuhandani.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomro 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.