Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK Usai Divonis Bebas
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari rumah tahanan (rutan). Langkah ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas pada Selasa, 2 Agustus.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang Gazalba dibebaskan pada Selasa malam. Ia tadinya menghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa  membuat berita acara pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus.

Gazalba dipastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meski keluar dari Rutan KPK. Penyidik masih terus melakukan pendalaman.

“Perkembangan nanti akan kami sampaikan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK dinilai tak punya cukup bukti.

Putusan ini kemudian dilawan komisi antirasuah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke MA.

Dalam kasus ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 13 Juli.

Jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara mencapai 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan berantai, mulai dari pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.