JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelesaikan penyidikan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Alasan ini yang membuat penyidik belum memanggilnya untuk kembali ditahan.
“Nanti kami informasikan lebih lanjut ya (pemanggilan Gazalba Saleh, red) bila penyidikan sudah selesai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada VOI, Kamis, 10 Agustus.
Gazalba diyakini tak akan kabur meski dia kini sudah divonis bebas di kasus suap pengurusan perkara. “Kami yakin yang bersangkutan akan kooperatif,” tegas Ali.
Sebelumnya, Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK dinilai tak punya cukup bukti.
Dalam kasus ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.
BACA JUGA:
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 13 Juli.
Meski begitu, komisi antirasuah tetap mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia berpeluang untuk dipanggil dan ditahan di kasus tersebut.