Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki beberapa pertimbangan di balik keputusan menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, 15 tahun penjara di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satu di antaranya perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA).

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 September.

Pertimbangan memberatkan lainnya yakni Gazalba Saleh dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; berbelit-belit saat memberikan keterangan; dan menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Meski demikian, jaksa juga memiliki satu pertimbangan meringankan untuk Gazalba Saleh. Hakim Agung nonaktif itu tak pernah dihukum.

"Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh, tak hanya dituntut sanksi pidana. Melainkan, juga sanksi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan yang satu di antaranya terpenuhinya unsur Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Gazalba dianggap terbukti menerima uang dari sejumlah pihak untuk kepentingan tertentu.

Kemudian, Gazalba juga dianggap terbukti melakukan pencucian uang atau TPPU sebagaimana dakwaan kedua jaksa yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.