Bagikan:

JAKARTA - Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial AGRG yang mangkir kerja selama 70 hari dijatuhi hukuman pemberhentian tetap. AGRG bolos kerja dari 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022.

Vonis terhadap AGRG berdasarkan sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada Rabu 4 September.

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap, seperti dimaksud Pasal 19 ayat (4) huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” kata Hakim Ketua, Hakim Agung Nurul Elmiyah dalam keterangan tertulis, Kamis 5 September, disitat Antara.

Terlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut. Padahal, AGRG telah menandatangani pakta untuk disiplin dalam bekerja dan telah diperiksa hingga tiga kali untuk permasalahan yang sama.

Berdasarkan fakta persidangan, AGRG tidak hadir dalam pemeriksaan ketiga oleh PT Medan pada Januari dan Februari 2022. Karena terlapor tidak hadir dan tidak dapat memberikan alasan ketidakhadirannya, maka permasalahan tersebut diajukan ke MKH.

Dalam pembelaannya, AGRG mengaku keberatan dibawa ke MKH karena sudah diperiksa oleh dua ketua PT Medan yang berbeda, sehingga menganggap permasalahan sudah selesai. Selain itu, ia merasa ketidakhadirannya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

AGRG juga mengaku tidak masuk kerja karena alasan sering sakit, harus merawat ibu yang tinggal sendiri dan dalam kondisi sakit, serta pasca-perceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Akan tetapi, ia mengakui tidak pernah melaporkan alasan tersebut ke ketua PT Medan.

Selain itu, perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) membela bahwa AGRG pernah dijatuhi sanksi pada tahun 2021 dan 2022 dengan peringatan tertulis.

Menurut IKAHI, akumulasi pelanggaran 70 hari tersebut kurang sesuai karena sanksi peringatan satu dan dua sudah pernah diberikan, sehingga seharusnya mengurangi akumulasi jumlah ketidakhadiran yang diajukan ke MKH.

Sementara itu, majelis sidang MKH menilai bahwa pelanggaran terlapor termasuk kategori berat, tetapi majelis masih menimbang pengabdian dan kewajiban terlapor merawat orang tuanya. Majelis juga menolak pembelaan dari IKAHI karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA.

Lebih lanjut, hal meringankan terlapor memiliki tanggungan keluarga, yakni ibu. Terlapor dan ibunya juga dalam kondisi sakit.

Adapun, hal memberatkan terlapor tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama, sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, dan sudah menandatangani surat perjanjian untuk disiplin dalam bekerja.

Dalam pertimbangannya, majelis sidang MKH menjatuhkan sanksi kepada terlapor yang tidak sama persis dengan bunyi ketentuan Pasal Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Karena AGRG belum memenuhi syarat menerima hak pensiun, maka majelis sidang MKH memutuskan terlapor diberhentikan dengan hormat sebagai hakim dan tidak diberhentikan sebagai PNS.

Majelis sidang MKH tersebut terdiri dari Hakim Agung Nurul Elmiyah, Irfan Fachruddin, dan Yohanes Priyana, sementara perwakilan KY terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Mukti Fajar Nur Dewata.