JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu diharapkan rampung sebelum perkara tersebut bergulir ke pengadilan.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Jadi sebelum kasusnya dibawa ke pengadilan, kita sudah selesai memeriksa yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. dilansir ANTARA, Kamis, 3 November.
Taufiq mengatakan pihaknya tengah proses memeriksa pihak-pihak terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Sudah, mungkin tiga atau empat kali pemeriksaan," katanya.
Meski begitu Taufiq menyebut belum bisa memberikan target secara detail karena pihaknya masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai. Di mana, KY bekerja sama dengan KPK terkait pemeriksaan etik tersebut.
"Karena yang kita periksa bukan satu dua orang gitu, semua pihak terkait kami periksa, hakim Sudrajad dan Elly Tri Pangestu ini yang terakhir kita periksa sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelasnya.
Juru Bicara KY Miko Ginting menambahkan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan pihaknya bergantung dari perbuatan terperiksa. Ia menyebut pihaknya berfokus pada tugas dan kewenangan KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran KEPPH.
“Sehingga ketika ada perbuatan, misalnya berat, ya tentu sanksinya akan berat juga. Nah, yang paling berat seperti yang disampaikan Pak Wakil (Taufiq) adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya.
Namun untuk dapat menentukan sanksi yang akan dijatuhkan tersebut, kata dia, ada sejumlah tahapan dan prosedur yang harus dilalui KY.
BACA JUGA:
Taufiq kemudian menjelaskan untuk memutuskan PTDH terhadap pelanggar berat KEPPH akan dilakukan melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, KPK total menetapkan 10 orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).