Bagikan:

JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengaku terguncang saat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Sebab, anak buah eks Kadiv Propam itu mengacak-ngacak atau mengganggu prosesnya.

"Bagi saya itu problem, tantangan bagi saya itu pada saat kita sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi ya. Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status quo kita itu sudah dimasukin sama dari Propam waktu itu," ujar Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November.

Di hadapan majelis hakim, Ridwan menyebut tak bisa berbuat apa pun meski alat bukti berupa CCTV pos satpam komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan diambil oleh Propam Polri. Alasannya, pangkat perwira yang mengambil lebih tinggi darinya.

“Kemudian, berbagai langkah dan tindakan yang dia ambil, seperti mengambil barang bukti, kemudian saksi, nah itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu sebagai tim olah TKP dan saya sebagai Kasatreskrim,” papar dia.

Selain itu, Ridwan juga mengaku fokus dan energi terpecah dalam penanganan kasus pembunuhan Brigaidir J. Padahal alat bukti dan saksi yang sempat ditemukannya merupakan kunci dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Nah itulah yang membuat kita terpecah di situ untuk melakukan pengejaran sampai di Mabes, melakukan pengambilan dan sebagainya,” kata Ridwan.