Kesaksian Penyidik Polres Jaksel yang Terdorong Komentar Netizen Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengaku sempat memeriksa CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga. Namun, pemeriksaan baru dilakukan setelah terdorong komentar netizen di media sosial.

Pengakuan itu disampaikan Samual dalam persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Dalam sidang, Samual menjelaskan mengenai insiden pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ramai di media sosial.

"Kami dapat info bahwa di Tribun Jambi kurang lebih jam 15 atau jam 16 sore harinya bahwa kasus ini sudah beredar luas, sudah ramai di medsos," ujar Samual dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November.

"Kemudian kami men-scrolling, apa sih yang disampaikan oleh netizen. Ada yang mengatakan, 'lihat CCTV'. Kurang lebih seperti itu," sambungnya.

Setelah membaca komentar para netizen, Samual lantas melaporkan ke atasannya yakni AKBP Ridwan Soplanit yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada malam harinya, anak buah Sambo, yakni AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Chuck Putranto datang ke Polres Metro Jaksel untuk berkoordinasi dengan Samual.

Dalam komunikasi dengan atasannya itu, Samual mengeluhkan kesulitannya berkomunikasi dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi perihal CCTV. Padahal, rekaman CCTV sangat penting dalam pengusutan kasus tersebut

"Terkait masalah CCTV, kami mendapat kabar CCTV diamankan tim lain yang kami pada saat itu tidak mengetahui," kata Samual.

Sebagai informasi, Irfan Widyanto merupakan terdakwa obstruction of justice. Dia disebut mengondisikan kamera DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.