Bagikan:

JAKARTA - Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan mengaku DVR CCTV di kawasan rumah Ferdy Sambo yang diberikan Chuck Putranto masih aktif. Tetapi, tak menampilkan adegan atau rekaman apa pun.

Kesaksian itu disampaikan saat menceritakan awal penerimaan DVR CCTV. Alat bukti itu terbungkus plastik hitam saat diambil dari mobil Chuck Putranto yang terparkir di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Masih terbungkus plastik hitam," kata Arsyad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November.

Hakim yang mendengar keterangan itu menanyakan tindakan Arsyad usai menerima DVR CCTV tersebut.

Arsyad mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk memeriksa DVR tersebut.

"Tidak lama kami terima, kami buka, lalu kami diperintahkan Kanit kami AKP Rifaizal Samual untuk mengecek apakah CCTV tersebut masih menyala," kata Arsyad.

Tapi Arsyad menyebut DVR CCTV itu tak menampilkan rekaman adegan apa pun. Sebab, hanya gambar hitam yang muncul pada layar.

"Terus dites nyala?" tanya hakim.

"Nyala tapi gambarnya hitam," jawab Arsyad.

"Menurut saudara itu rusak atau berfungsi?" tanya hakim memastikan.

"Berfungsi," tegas Arsyad.

Bahkan, ketika Arsyad mencari gambar atau rekaman pada DVR itu, justru muncul tanda untuk memasukan nama pengguna dan kata sandi

"DVR-nya tampilkan gambar?" tanya lagi hakim.

"Tidak ada. Tapi ketika diklik muncul username dan password. Kemudian kami laporkan pada Kanit kami dibutuhkan username dan password," kata Arsyad.

AKP Irfan Widyanto didakwa secara bersama-sama melakukang penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sehingga, AKP Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.