Saksi ini Bilang Ferdy Sambo Marah Tahu Bareskrim Sempat Olah TKP Tewasnya Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo (Foto Irfan Meidianto-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ferdy Sambo disebut sempat kesal dan marah karena kecolongan dengan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J yang digelar di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga.

Fakta itu disampaikan

Saksi Chuck Putranto

yang dihadirkan sebagai saksi kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember.

Kemarahan Ferdy Sambo itu bermula saat Chuck Putrato menceritakan momen menghubungi Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri saat itu. Chuck meminta bantuan untuk menyalin DVR CCTV.

Dalam komunikasi itulah, Chuck menyebut sempat dimarahi Ferdy Sambo. Apalagi, eks Kadiv Propam itu di hari itu sedang tak baik suasana hatinya.

"Terus saya sampaikan 'Beq tolong copy sama dilihat DVR CCTV nya. 'Gapapa? (tanya Baiquni). 'Takut saya Beq', karena saya kemarin sudah kena marah (serahkan DVR ke Polres Jaksel)," ujar Chuck menirukan percakapan dengan Baiquni.

"Dan sebelumnya pas di lokasi saya dihubungi Pak Ferdy Sambo, dan beliau marah saat itu," sambungnya.

Jaksa yang mendengar kesaksian itu mendalami soal kemarahan Ferdy Sambo. Saksi Chuck diminta menjelaskan penyebab kemarahan mantan petinggi Polri tersebut.

Hingga akhirnya terungkap kemarahan Ferdy Sambo karena merasa kecolongan dengan Bareskrim Polri yang menggelar olah TKP.

"Marahnya bagaimana maksudnya?" tanya jaksa.

"Marahnya karena saat itu dilakukan Olah TKP tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah intinya itu," sebut Chuck.

"Oh Bareskrim olah TKP cuman ferdy Sambo tidak tahu?" tanya jaksa lagi.

"Iya," jawab Chuck.

"Marah Pak Ferdy Sambo pada saat itu?" timpal jaksa menegaskan.

"Marah-marah," sebut Chuck.

Chuck Putranto sedianya dihadirkan sebagai saksi kasus obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dalam kasus itu, mereka didakwa secara bersama-sama menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.