Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin mengaku disemprot eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemarahan Hendra Kurniawan disampaikan Arif saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yousa alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.

Mulanya, Arif memberikan keterangan soal proses olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo. Tak berselang lama, ia dihubungi Hendra Kurniawan yang saat itu berada di Jambi.

"Kami juga keluar dari TKP karena ramai sekali di dalam. Kemudian tak beberapa lama Hendra telepon kami. Dia di Jambi," ujar Arif.

Dalam komunikasi itu, Hendra menanyakan seputar olah TKP. Khususnya, soal sosok yang memimpin rangkaian kegiatan tersebut.

Saat itu ia mengaku tak mengetahui karena berada di luar rumah. Jawaban itu membuat Hendra marah kepadanya.

"Pak Hendra telepon kami, menanyakan dengan sedikit marah, 'kamu lihat siapa yang pimpin? Siap. Loh siap apa? Siap tidak tahu. Kamu dimana? Bukannya kamu di TKP? Siap. Saya di luar. Masa kamu ga bisa lihat siapa yang pimpin olah TKP. Siap tidak lihat'," sebut Arif menirukan percakapannya dengan Hendra.

Merasa takut, Arif mencoba mengintip dari jendela. Ternyata olah TKP dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

"Akhirnya saya berusaha ke dalam. Saya lihat orang yang sedang olah TKP di dalam sepertinya orang dari Labfor karena sedang pasang benang," ungkap Arif.

"Timsus ya?" tanya hakim.

"Timsus," jawab Arif.

"Bentukan Kapolri?" tanya hakim menegaskan.

"Kapolri," kata Arif.

Arif Rachman Arifin didakwa terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J. Ia disebut turut mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Arif Rachman Arifin juga disebut menghancurkan laptop berisi salinan CCTV. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mematahkan laptop.

Sehingga, ia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.