Bagikan:

JAKARTTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin menyebut Putri Candrawathi sempat akan menceritakan kepadanya soal peristwa dugaan pelecehan yang terjadi di Magelang. Hanya saja, saat itu Ferdy Sambo menghalang-halangi.

Kesaksian itu disampaikan Arif Rachman Arifin ketika diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yousa Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.

Mulanya hakim menyinggung mengenai Arif Rachman yang sempat mendatangi ke rumah Saguling dan bertemu Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi pada 10 Juli.

Lantas dipertanyakan soal siap dari pasangan suami istri itu yang bercerita gamblang soal rangkaian penembakan.

"Semua tadi mulai dari rangkaian awal ke RS Keramat Jati, ke atas ditegur, pada malam itu dilakukan pemeriksaan. Maka saya tanya, yang cerita gamblang itu PC atau FS?" tanya hakim.

Arif menyebut Putri Candrawathi saat ini hampir menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang. Tetapi, Ferdy Sambo langsung menyela dan minta tak dilanjutkan.

"Awal mula bu PC mau cerita peristiwa Magelang, tapi pak FS ‘udah, udah mah cerita aja yang sampai ke Duren Tiga’, akhirnya bu PC cerita dia nyampe di rumah, masuk rumah, masuk kamar kemudian bu PC ganti baju, mandi dulu kalau ngga salah baru ganti baju, terus katanya datang Yosua," sebut Arif.

"Oke nggak usah detaillah itu, kemudian apa yang diceritakan Ferdy Sambo?" timpal hakim.

"Ketika cerita ‘saya dipegang’ itu nangis Yang Mulia ngga bisa ngomong itu ditambahkan keterangannya oleh Ferdy Sambo," ungkap Arif.

Kemudian, hakim meminta Arif untuk menceritakan hal yang disampaikan Ferdy Sambo. Ia menyebut eks Kadiv Prooam itu menuturkan soal skenario baku tembak.

Mendengar keterangan itu, hakim menyinggung Arif yang seorang polisi tak merasa curiga dengan cerita tersebut.

'Sampai di situ saudara tidak ada kecurigaan sama sekali?" singgung hakim.

"Ngga ada Yang Mulia, terus terang yang mulia, saya ngeliat kondisi saat itu, beliau berdua kan pimpinan saya, saya juga kasihan melihat kondisinya saat itu, karena saya gak pernah melihat bu PC dan pak FS nangis-nangis seperti itu, jadi saya juga ikut terharu Yang Mulia, bahkan mikir kok tega ada yang berbuat begini sama istri pimpinan saat itu," kata Arif.

Arif Rachman Arifin didakwa terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J. Ia disebut turut mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Arif Rachman Arifin juga disebut menghancurkan laptop berisi salinan CCTV. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mematahkan laptop.

Dia didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.