JAKARTA - Saksi Agus Saripul Hidayat yang merupakan anggota tim khusus (timsus) Polri menyebut beberapa barang bukti yang kurang jika merujuk pada skenario tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karna baku tembak.
Kesaksian itu berawal saat Agus menyebut insiden tewasnya Brigadir J baru diketahui pada 11 Juli. Kemudian, mendapat perintah untuk turun mengusut penyebabnya.
"Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian, baru tahu (tanggal, red) 11 malam kita melakukan peninjauan. Tanggal 12 baru turun perintah timsus dan irsus untuk melakukan kegiatan," ujar Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember.
"Terus apalagi?" tanya jaksa.
"Dari peristiwa ini yang ramai tanggal 11. Ada kejadian di Jambi, ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka," ungkap Agus.
Lalu, Agus menyebut pada 12 Juli, ia dan tim mendapat tugas untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itulah, ditemukan kejanggalan.
Salah satunya, tak sesuainya barang bukti dengan cerita baku tembak. Sehingga, skenario yang dibuat Ferdy Sambo itu memang tak sempurna.
BACA JUGA:
"Kami dan tim secara bersama-sama datang ke TKP malam hari. Di sana ditemukan beberapa barang bukti yang memang kurang, seperti proyektil peluru, arah tembakan, karena saat itu kita lakukan olah TKP dengan Labfor," sebut Agus.
Lalu, ada juga soal CCTV di lokasi kejadian, termasuk rumah singgah Ferdy Sambo yang disebut rusak. Namun, saat ditelusuri ternyata kamera pengintai masih berfungsi.
"Berikutnya dari laporan-laporan, ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak, kemudian di belakang sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam. Tidak ada rusak," ucapnya.
Sehingga, timnya pun segera memeriksa semua pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang orang yang berada di TKP tanpa atau tidak semestinya ada di TKP," kata Agus.
Agus Saripul Hidayat merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU dalam menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Di kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sehingga, mereka diduga melanggar diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP