Jaksa Cecar Saksi Anggota Propam Soal Surat Menyurat: Surat Perintah Terbit di Hari Tewasnya Brigadir J
Saksi Radite Hermawan selaku Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi Radite Hermawan selaku Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri mengenai mekanisme surat menyurat.

Cecaran itu karena tim jaksa merasa janggal tentang surat perintah (sprin) penanganan kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bukan mengenai suratnya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember.

Alasanya di balik jaksa mencecar saksi karena sprin diterbitkan tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pada 8 Juli.

"Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 5. Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," ungkap jaksa.

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3," jawab Radite.

Menurut Radite, mekanisme surat menyurat sudah ada aturannya. Selain itu, operasional staf administrasi pun berakhir pada pukul 15.00 WIB.

"Kan staf berbeda dengan operasional. Staf administrasi dari jam 7 sampai jam 3," ungkapnya.

"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya jaksa.

"Tidak," kata Radite.

Radite pun berdalih tak bisa memberika keterangan mengenai proses surat menyurat di atas waktu operasional. Menurutnya, ada bagian lain yang memiliki kewenangan ihwal tersebut.

"Lah surat menyurat malam bisa?" tanya jaksa.

"Kalau itu kami tidak bisa menjawab pasti ada fungsi lain. Kami tidak pernah melakukan surat menyurat," kata Radite.

Radite Hermawan merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU dalam menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Di kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, mereka diduga melanggar diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP