Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengabaikan aduan masyarakat yang masuk. KPK memastikan laporan dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan ditelisik.

"Setiap laporan masyarakat ke KPK, kami pastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Desember.

Meski begitu, komisi antirasuah akan mengecek lebih dulu laporan yang masuk. Ali bilang, langkah ini penting dilakukan untuk melakukan verifikasi.

"Kami masih cek apakah benar ada laporan dimaksud," ucapnya.

KPK diminta ikut mengusut dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut melibatkan Kabareskrim Polri. Pengusutan harus dilakukan secara tuntas.

"Kita minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku lembaga ad hoc yang didirkan untuk memberantas korupsi di negeri ini untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," kata Koordinator Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November.

Giefrans menyebut ada sejumlah dokumen yang dibawa ke KPK. Salah satu dokumen diklaim berkaitan dengan pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebelumnya, nama Komjen Agus Andrianto terseret dalam dugaan penerimaan suap tambang ilegal berdasarkan dokumen LHP dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Pada LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp2 miliar.