Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan laporan dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan ditindaklanjuti. Mereka akan menelaah sebelum melakukan pencarian bukti.

"Kami baru menerima laporan. Jadi baru, belum kami mengumpulkan alat bukti. Baru menerima selanjutnya kami telaah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip pada Selasa, 6 Desember.

Ghufron mengatakan pengecekan semacam ini memang dilakukan terhadap pelaporan dugaan korupsi yang masuk. Dia minta waktu agar proses ini bisa berjalan maksimal.

"Kami perlu, kemudian masih melakukan proses pengumpulan alat bukti dari baik PLPM maupun di penyelidikan. Jadi kami masih melakukan proses itu," tegasnya.

KPK diminta ikut mengusut dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Pengusutan harus dilakukan secara tuntas.

"Kita minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku lembaga ad hoc yang didirkan untuk memberantas korupsi di negeri ini untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," kata Koordinator Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November.

Giefrans menyebut ada sejumlah dokumen yang dibawa ke KPK. Salah satu dokumen diklaim berkaitan dengan pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebelumnya, nama Komjen Agus Andrianto terseret dalam dugaan penerimaan suap tambang ilegal berdasarkan dokumen LHP dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Pada LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp2 miliar.