Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Permintaan ini disampaikan Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) dalam demonstrasi.

"Kita minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga ad hoc yang didirikan untuk memberantas korupsi di negeri ini mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," kata Koordinator KSPM Giefrans Mahendra kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November.

Kelompok ini juga menyerahkan dua dokumen ke KPK agar pengusutan dugaan suap segera dilakukan. Salah satunya adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Giefrans menyebut siapa pun yang terlibat melindungi tambang ilegal itu harus diusut tuntas.

"Baik itu dari unsur kepolisian maupun pejabat lainnya, yang terlibat dalam hal ini, ditangkap dan diadili seadil-adilnya sesuai dengan prinsip hukum negara ini," tegasnya.

Demo Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) di KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Dia mengatakan siap mengawal pelaporan tersebut. Jika tak kunjung direspons, Giefrans menyatakan siap melakukan aksi lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan belum mendapat laporan lebih lanjut terkait pelaporan tersebut. Dia akan mengecek lebih lanjut dokumen yang disebut telah diserahkan.

"Akan kami cek lebih dahulu," ungkap Ali saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, nama Komjen Agus Andrianto terseret dalam dugaan penerimaan suap tambang ilegal berdasarkan dokumen LHP dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Pada LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.