Ferdy Sambo Ogah Layani Tantangan Kabareskrim Soal Buka BAP Dugaan Suap Tambang Ilegal
Ferdy Sambo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo seolah ogah melayani tantangan dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Ferdy Sambo hanya menyatakan, pihak yang seharusnya membuka BAP itu adalah Polri sebagai institusi penagak hukum.

"Mereka lah yang buka, kenapa saya?" ujar Sambo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November.

Sebelumnya tantangan dari Kabareskrim berawal saat Ferdy Sambo menyebut LHP yang disusun Divisi Propam soal dugaan suap tambang ilegal berdasarkan hasil pemeriksaan semua pihak yang diduga terlibat. Termasuk, keterangan Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjem Agus Andrianto.

"Iya sempat," ujar Ferdy Sambo menjawab soal memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim.

Pernyataan ini direspons. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menantang atau memita Ferdy Sambo untuk membuka BAP terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Keluarkan aja hasil berita acaranya kalau benar," ujar Komjen Agus.

Selain itu, jenderal bintang tiga ini juga membantah sudah diperiksa Propam. Menurut Komjen Agus, dirinya tak sekalipun dimintai keterangan terkait dugaan suap tambang ilegal dari Ismail Bolong.

Kabareskrim juga menegaskan tak pernah terlibat dan menerima uang suap seperti yang tertulis dalam LHP tersebut.

"Seingat saya nggak pernah ya. Saya belum lupa ingatan," kata Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan dokumen LHP dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, nama Komjen Agus Andrianto terseret dalam penerimaan suap.

Pada LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.