Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bersaksi Diperintah Benny Ali Bawa Senjata Laras Panjang dan <i>Body Vest</i> ke Duren Tiga
Eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris /ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris menyebut adanya perintah dari Karo Provos Brigjen Benny Ali untuk membawa senjata laras panjang dan rompi anti peluru atau body vest ke rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga.

Terungkapnya perintah itu disampaikan saat Susanto diminta untuk menghadap Benny Ali di ruang kerjanya yang berada di lantai dasar gedung Propam Polri, Jumat, 8 Juli.

"Saya menghadap dengan beprakaian dinas dan memakai sandal karena hanis salat Jumat. 'Perintah Ndan'," ujar Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November.

'Segera ke rumah Kadiv, Saya ditelepon Pak Kadiv Propam untuk segera Pak Kadiv ada penembakan, bawa senjata panjang dan body vest," sambung Susanto menirukan perintah Benny Ali.

Mendengar perintah itu, muncul rasa heran ada di benak Susanto. Sebab, perintahnya harus membawa senjata laras panjang.

"Saya pikir kok bawa senjata tajam dan body vest? Apa ada teroris, apa ada anggota yang marah" ungkapnya.

Kemudian, hakim mencecar Susanto soal berapa senjata yang dibawanya. Disebut saksi, hanya dua senjata laras panjang.

"Berapa senjata yang dibawa?" tanya hakim.

"Kami bawa satu body vest dan satu senjata panjang. Di mobil lain bawa dua body vest dan senjata panjang," jawab Susanto.

"Senjata jenis apa?" cecar hakim.

"Kami kurang paham, kalau senjata kami kalau tidak salah kami juga tidak paham jenisnya. Tetapi bawa senjata tajam dan body vest," kata Susanto.

Susanto Haris sedianya dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Terkait