Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menyakini istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karenanya Ferdy Sambo nekat mengatur rencana untuk 'menghabisi' ajudannya tersebut.

"Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua," ujar Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa, 6 Desember.

Pernyataan itu sekaligus ditujukan untuk membantah kesaksian Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengenai isu perselingkuhan Ferdy Sambo. Bharada E menyebut ada sosok wanita berambut pendek terlihat menangis sembari keluar dari rumah Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.

"Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang," tegas Sambo.

Adapun, Putri Candrawathi mengklaim menjadi korban pelecehan seksual oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena pahanya diraba saat menggunakan celana pendek.

Pengakuan Putri Candrawathi itu disampaikan oleh eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali. Dia sempat meminta keterangan istri Ferdy Sambo itu tak lama usai insiden penembakan.

"Mohon maaf ibu, kira-kira apa yang terjadi, yang ibu alami terkait dengan peristiwa di rumah Duren tiga? Jadi Ibu Putri waktu itu nangis," ujar Benny Ali.

"Beliau sampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren tiga, sedang santai-santai. Habis itu nangis lagi. Habis itu Pak FS cerita lagi," sambungnya.

Pemeriksaan itu yang dilakukan bersama Kabag Gakkum Provos Div Propam Susanto Haris itu penuh dengan tangisan. Sebab, Putri Candrawathi selalu menetaskan air mata.

"Habis itu saya tanya lagi, gimana ceritanya. Selanjutnya si almarhum Josua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum keluar," sebut Benny.

"Apa yang diceritakan pelecehan itu?" tanya hakim.

"Dipegang-pegang," jawab Benny.

"Paha?" timpal hakim.

"Iya," kata Benny.

Sebagai informasi, aksi pelecehan seksual diyakini Ferdy Sambo sebagai faktor utama pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebab, ia beranggapan harkat martabat keluarganya telah dinodai.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Kkmpleks Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut, sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu. Keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.