JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespon pernyataan Ferdy Sambo yang menyatakan Putri Candrawathi, hanyalah korban di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, Putri tetaplah salah satu pelaku. Terlebih, penyidik juga memiliki bukti kuat keterlibatan perempuan itu.
"Istrinya itu bukan korban tapi pelaku," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Oktober.
Keyakinannya mengenai Putri merupakan pelaku karena mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Terutama soal adanya aksi pelecehan seksual yang disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Istrinya itu telah melakoni skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo yaitu dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga memakai celana legging, dis ana pura pura ganti baju dengan memakai baju seksi atau baju piayama yang kelihatan pahanya. Itu kan bagian skenario yang mereka bangun," papar Kamaruddin.
Bahkan, setelah dugaan pelecehan terbukti tak terjadi di Saguling, Putri kembali mengikuti skenario lainnya. Disebutkan, pelecehan itu berpindah ke Malang, Jawa Timur.
"Awalnya diperkosa di rumah di Duren Tiga karena berhasil saya patahkan, pindah ke tanggal 4 di Magelang," kata Kamaruddin.
BACA JUGA:
Ferdy Sambo sempat buka suara usai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Dia tegas menyatakan istrinya, Putri Candrawathi, yang juga berstatus tersangka tak bersalah.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung
Justru, istrinya itu diklaim sebagai korban dalam kasus tersebut. Alasannya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"(Putri Candrawathi, red) justru menjadi korban," kata Sambo.