Ferdy Sambo Minta Maaf, Pengacara Brigadir J Anggap Terlambat karena Terus Beralibi
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut permintaan maaf dari Ferdy Sambo dianggap sudah terlambat. Alasannya, di awal kasus itu mencuat dia selalu berdalih tak telibat dengan berbagai skenario.

"Ya sudah terlambat," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Kamis, 6 Oktober.

Menurutnya, apabila permintaan maaf dari Sambo itu terucap sedari awal, tentu kondisi saat ini akan berbeda. Bahkan, Kamaruddin menyebut bila hal itu terjadi sebelumnya, dia akan membantu mantan anggota Polri tersebut

Tetapi, fakta yang terjadi Ferdy Sambo selalu berkilah dengan berbagai skenario yang dibuatnya. Sehingga, pihak keluarga Brigadir J pun kecewa hingga geram mendengarnya.

"Tapi karena dia terus membuat alibi palsu, ya kita hajar terus," ungkapnya.

Bahkan, Kamaruddin mempertanyakan ketulusan di balik permintaan maaf tersebut. Sebab, permohonan itu baru disampaikan ketika kasus pembunuhan berencana itu sudah hampir masuk ke persidangan.

"Kalau tulus minta maaf itu hal yang positif tetapi kalau tidak tulus ya kita tunggu prosesnya," kata Kamaruddin.

Ferdy Sambo menyampaikan rasa penyesalannya atas segala tindakannya di kasus pembunuhan berencana. Tak lupa, dia juga meminta maaf kepada orangtua Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permohonan maaf itu disampaikannya usai proses pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir J rampung.

"Saya sangat menyesal," ujar Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu, 5 Oktober.

Dalam pernyataannya, eks anggota Polri ini juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang terseret dalam pusaran kasus pembunuhan berencana tersebut.

Ada banyak anggota Polri terseret dan harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sebanyak 18 polisi yang sudah diadili. Mereka dinyatakan bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi hingga pemecatan.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," ungkap Sambo.