Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo mengklaim sangat percaya diri skenario yang dibuatnya dalam mengaburkan penyebab tewasnya Brigadir J.

Kesaksian itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

"Saudara tadi mengatakan sangat percaya diri, percaya diri dalam hal apa?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari.

"Dalam hal membuat skenario," jawab Ferdy Sambo.

Keyakinan itu disebut karena Ferdy Sambo merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penggunaan kekuatan dalam anggota kepolisian.

Terlebih, skenario yang dibuatnya itu mengenai baku tembak antar polisi. Sehingga, masuk dalam unsur di aturan tersebut.

"Dalam hal pembuat skenario itu. Karena saya pikir walaupun dengan sudah menembakkan senjata Yosua ke dinding kemudian dengan untuk menyelamatkan Richard, ada tembak menembak. Ini berarti perlawanan ada di Perkap 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, ini bisa masuk Yang Mulia," beber Sambo.

Bahkan, eks Kadiv Propam itu juga mengklaim skenario yang dirancangnya bertujuan membebaskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dari hukuman.

"Jadi itu mungkin yang pikiran singkat saya waktu itu, bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus Yang Mulia," papar Sambo.

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga menyebut skenario itu dibuat secara spontan. Bahkan, saat kondisinya diselimuti amarah.

"Itu pemikiran pertama saudara?" tanya hakim lagi.

"Pemikiran pertama," sebut Ferdy Sambo

"Sehingga saudara tak memikirkan hal-hal lain yang bisa saja timbul di situ?" cecar hakim.

"Saya waktu itu memang emosi dan amarah mengalahkan logika saya dan saya lupa saya ini siapa waktu itu dan dampak terhadap institusi saya lupa Yang Mulia," kata Sambo.