Bagikan:

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer menyebut sempat dipeluk Ferdy Sambo sebelum bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Tetapi, pelukan itu hanya gimik agar bisa berbisik dan memintanya tetap menyampaikan skenario baku tembak di balik tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesaksian soal pelukan Ferdy Sambo itu bermula saat hakim menyinggug soal Bharada E yang sempat dibawa untuk bertemu Kapolri.

“Saudara mengatakan sempat dibawa menghadap ke Kapolri?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.

“Siap yang mulia, jadi pada saat saya dibawa telah ditempatkan di Mako Brimob menghadap bapak kapolri, dibawa ke Mabes Polri,” sebut Bharada E.

Namun, saat dipertanyakan siapa yang menyampaikan adanya permintaan untuk menghadap Kapolri, Bharada E menyebut tak mengetahuinya.

Ia hanya menyakini bila pertemuan dengan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara itu seputar tewasnya Brigadir J.

Pada saat akan bertemu Kapolri di ruang kerjanya, muncul Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam itupun disebut langsung memeluknya sembari berbisik untuk tetap menerangkan sesuai skenario polisi tembak polisi.

“Pada saat sampai disana bertemu lah dengan bapak baru sempet ngobrol. Ketika saya sempat masuk ruangan bapak sempat peluk saya yang mulia dikatakan 'katakan aja ya, skenarionya kau yakinkan ya,' 'siap bapak'. Jadi pada saat saya menghadap ke bapak kapolri saya juga membohongi juga,” papar Bharada E.

“Siapa yang menghadapkan saudara sampai ke Kapolri?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu yang mulia,” sebut Bharada E.

“Kenapa saya tanyakan ini, karena dari segi kepanggkatan saudara jauh sekali?”

“Betul yang mulia,” kata Bharada E.

“Ada saudara FS saat menghadap ke pak Kapolri?” tanya hakim lagi.

“Oh tidak ada, hanya di depan pintu saja (bertemu),” kata Bharada E.

Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.