Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo, Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret Masuk Skenario Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo saat dilimpahkan (Foto: DOK Kejagung)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri mengklaim sempat dimarahi istrinya, Putri Candrawathi, karena melibatkannya dalam skenario tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengakuan itu bermula saat hakim mempertanyakan kejadian yang terjadi pada 9 Juli atau sehari usai tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo pun menyebut bila Putri Candrawathi sempat mempertanyakan apa yang terjadi pada 8 Juli.

"Begitu bangun pagi saya bangunkan istri saya, istri saya menanyakan 'ada apa kemarin' saya sampaikan Richard menembak Yosua," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.

Bahkan, kepada Putri, Ferdy Sambo berkata skenario tewasnya Brigadir J sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat itulah, Putri Candrawathi disebut sangat marah kepadanya. Sebab, ia tak mau aksi pelecehan diketahui orang lain.

"Istri saya marah, istri saya menyampaikan 'dari awal saya gamau ini diketahui orang peristiwa di magelang, kenapa kamu libatkan saya?'," ungkap Sambo menirukan pernyataan Putri.

Ferdy Sambo pun menjelaskan alasannya melibatkan Putri Candrawathi agar skenario lebih sempurna.

Tapi, Putri Candrawathi tak terima. Ia tetap tak terima dan marah. Hingga akhirnya, Ferdy Sambo meminta maaf atas semua tindakannya.

"Saya bilang, 'tidak mungkin ada tembak menembak tanpa ada penyebab' yang ada di pikiran saya karena ada istri saya disitu. Saya coba masukkanlah ke dalam cerita itu Yang Mulia, istri saya tetap tidak terima, saya sampaikan bahwa saya akan tetap bertanggung jawab," kata Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal didakwa secara bersama-sama mendukung perencanaan pembunuhan Brigadir J. Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.