Hakim Bilang ke ke Ferdy Sambo, Semua Terdakwa Tak Tahu Pelecehan di Magelang: Sampai Sekarang Kami Bingung
Terdakwa Ferdy Sambo yang diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel (Rizky Adytia Pramana-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyinggung tak ada saksi dan terdakwa lain yang tahu dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Namun, Ferdy Sambo tetap percaya kalau peristiwa itu benar terjadi di Magelang.

Singgungan itu bermula saat Hakim Wahyu mengungkit keterangan para saksi dan tiga terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer yang tak bisa memastikan terjadinya dugaan pelecehan.

"Saya pertanyakan kembali. Sesuai fakta persidangan yang ada selama ini, yang disampaikan mengenai tadi saudara mengatakan pelecehan seksual atau lebih dari pelecehan seksual itu, dari para saksi maupun para terdakwa mulai dari Ricky Rizal hingga Kuat Ma'ruf termasuk Eliezer, mereka tidak ada yang mengetahui peristiwa itu," beber Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari.

Bahkan, hakim menyebut dari fakta persidangan hingga saat ini hanya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang menyampaikan perihal tersebut.

Sehingga, tak dipungkiri minimnya keterangan itu membuat majelis hakim kebingungan mengenai kebenaran di balik dugaan tersebut.

"Kemudian, yang dipersidangan mengenai peristiwa adanya pelecehan seksual atau yang saudara mengatakan lebih dari pada pelecehan seksual itu hanya diterangkan oleh istri saudara sendiri dan saudara," ungkap Hakim Wahyu.

"Sehingga sampai hari ini kami bingung dan di beberapa saksi saudara mengatakan bahwa itu hanyalah ilusi peristiwa di Magelang. Bisa saudara terangkan?" sambungnya.

Ferdy Sambo menegaskan, percaya dengan pengakuan istrinya yang telah dilecehkan. Sebab, menurutnya, tak ada untungnya bila berbohong mengenai hal yang sensitif.

"Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu, itu saya yakini kebenaran nya. Karena Istri Saya tidak gak mungin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia," ungkap Ferdy Sambo.

Sementara, lanjut Ferdy Sambo, mengenai pernyataan ilusi kepada saksi Kombes Sugeng Putut Wicaksono disebut hanya untuk memuluskan skenario baku tembak di balik tewasnya Brigadir J.

"Terkait Keterangan ilusi yang dijelaskan saksi Putut, itu saya sampaikan itu gak usah dijelaskan. Karena untuk meluruskan cerita saya yang tidak benar," beber Ferdy Sambo.

"Jadi Keterangan Sugeng Putut ketika hanya saudara mengatakan itu ilusi hanya untuk membenarkan skenario saudara?" tanya hakim menegaskan.

"Demkian Yang Mulia karena skenario saya mulai dari Duren Tiga," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, ia meminta Ricky Rizal untuk menembak. Tetapi, permintaan itu ditolak. Sehingga, Ferdy Sambo beralih kepada Bharada Richarad Eliezer. Permintaan untuk menembak itupun diamini.

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Dengan rangkaian peristiwa dan peran di baliknya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.