Hakim Heran Bripka RR Tak Curiga Lihat Kuat Ma'ruf Bawa Pisau: Apa Sudah Direncanakan di Magelang?
Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR di PN Jaksel. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan bingung dengan sikap Bripka Ricky Rizal yang acuh saat melihat Kuat Ma'ruf membawa pisau saat mengejar Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Ma'ruf memang sempat membawa pisau saat mengejar Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Rasa heran hakim ini berawal saat mempertanyakan pengalaman Bripka RR selama menjadi polisi.

"Saudara hanya bertugas di Lantas saja?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

"Selama ini di Lantas (lalu lintas) saja," jawab Ricky.

Bripka RR sebelum menjadi ajudan selama beberapa tahun ketika Ferdy Sambo menjabat Kapolres Brebes pada 2013. Kemudian, ia menempati Satlantas Polres Brebes.

"Tidak pernah di Reskrim? tanya hakim lagi.

"Tidak," jawab Ricky.

Mendengar kesaksian itu, hakim pun heran mengenai tak adanya naluri seorang anggota lantas ketika melihat seseorang membawa pisau sembari mengejar orang lain.

Padahal, hakim menilai kejadian seperti itu sudah pasti menujukan sesuatu permasalahan yang terjadi.

"Saya bingung apakah di Lantas itu memang tidak punya naluri ya? Masa orang ngejar pakai pisau itu tidak dianggap masalah," kata hakim.

Hingga akhirnya, hakim mulai curiga bila Bripka RR memang merencanakan pembunuhan Brigadir J. Bahkan, sejak mereka berada di Magelang.

"Apakah memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?" tanya hakim.

"Siap tidak ada, karena kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya," kata Bripka RR.

Bripka RR dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.