Putri Candrawathi Mengaku Takut Tak Dicintai Ferdy Sambo Ketika Cerita Soal Pelecehan di Magelang
Putri Chandrawathi (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku khawatir dan takut tak lagi dicintai Ferdy Sambo setelah terjadinya dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua alias Brigadir J di Magelang.

Kekahawatiran Putri itu diungkapkan saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta pandangan soal kejadian di Magelang. Sebab, dugaan pelecehan itu sampai saat ini belum bisa dipastikan kebenaranya.

"Suami saudara ketika didengarkan kesaksian Sugeng Putut, dikatakan bahwa peristiwa di Magelang itu ilusi. demi menutupi itu tidak diungkit ketika skenario pertama berjalan," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari.

"Nah pada akhirnya sampai di persidangan ini, peristiwa Magelang pun akhirnya benar-benar menjadi seperti ilusi. Sebagaimana disampaikan suami saudara, makanya kami menanyakan itu bisa saudara terangkan?" sambungnya.

Namun, Putri solah tak menjawab tegas mengenai dugaan pelecehan tersebut. Ia jusrtu menyatakan sangat terpukul dan malu karena sudah dilecehkan.

"Yang mulia sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan bahkan untuk menyampaikan kepada suami saya sendiri saja, saya sebenarnya malu," sebut Putri.

Bahkan, ia mengatakan ada ketakutan saat menceritakan kejadian itu kepada suaminya. Sebab, dalam pikiranya, Ferdy Sambo akan tak mencintainya lagi ketika mendengar hal tersebut.

"Karena saya tidak tahu, apakah saya bila mengutarakan peristiwa tersebut suami akan mencintai saya dan mau menerima saya kembali," ungkap Putri.

Hakim yang melihat Putri bercerita sembari menangis pun menjelaskan maksud dan tujuan dari pertanyaan yang dilontarkannya. Sebab, dugaan pelecehan itu selalu diyakini Ferdy Sambo sebagai pemicu aksi penembakan.

"Kenapa kami menanyakan seperti ini, karena sumber peristiwa (pelecehan di) Magelang inilah yang memicu terjadinya peristiwa penembakan di Duren Tiga. Maka kami mencoba bertanya. Kalau saudara berkeberatan menjawab, tidak ada masalah," kata hakim.