Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi menyebut Yosua alias Brigadir J tak hanya melecehkannya di Magelang. Eks ajudan Ferdy Sambo itu disebut juga mengancam bakal membunuh orang-orang terkasihnya.

Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi orang-orang yang saya cintai," ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari.

Pelecehan dan ancaman itu membuatnya sangat ketakutan. Rasa malu secara pribadi bukalah persolan besar. Tetapi, harkat dan martabat keluarga serta mental anak yang selalu ada dalam pikiran.

"Jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan. Yang Mulia, Saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” sebutnya.

Bahkan, rasa takut dari istri Ferdy Sambo diperparah dengan adanya hinaan dan cacian yang ditujukan kepadanya.

Tak sedikit kalimat-kalimat yang seolah mendesak majelis hakim untuk memberi vonis mati kepadanya dan suaminya, Ferdy Sambo.

"Paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," kata Putri.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa mengganggap istri Ferdy Sambo itu membantu perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, jaksa juga meyakini pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi hanyalah kebohongan. Sebab, ditemukan beberapa kejanggalan selama proses persidangan.

Salah satu kejanggalannya, Putri Candrawathi masih mengajak Brigadir J untuk isolasi di Duren Tiga sepulang dari Magelang. Padahal, ajudan suaminya itu dituduh adalah pelaku pelecehan dan bahkan sampai membanting Putri ke lantai.