JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dianggap mengubah kesaksiannya soal adanya ancaman dari Kuat Ma'ruf terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, keterangannya berbeda saat persidangan sebelumnya.
Perbedaan kesaksian itu diketahui saat hakim mempertanyakan mengenai adanya perintah dari Kuat Ma'ruf kepada dirinya.
"Saudara diperintahkan oleh saudara Kuat Ma'ruf untuk melihat saudara Putri yang sedang tergeletak, duduk di atas kamar mandi, di depan kamar mandi di lantai 2?" tanya hakim dalam persidangan, Selasa, 8 November.
"Siap, om Kuat menyuruh saya untuk ngecek ibu ke atas," jawab Susi.
Saat berada di lantai dua, Susi melihat Putri Candrawathi dengan kondisi tergeletak di depan kamar mandi.
Saat itulah, hakim mempertanyakan ada tidaknya ancaman yang dilayangkan Kuat Ma'ruf tehadap Brigadir J.
Susi pun menyebut tak ada ancaman. Tetapi, sebatas melarang Brigadir J untuk naik ke lantai dua.
"Siap sambil berkata 'Yos jangan naik ke atas', gitu," ungkap Susi.
"Bagaimana disampaikan?" cecar hakim.
"Om Kuat berkata ke Om ',Yos jangan naik ke lantai dua, jangan naik satu langkah ke tangga," jawab Susi.
"atau kubunuh kamu?" timpal jaksa.
Saat itulah Susi dianggap mengubah kesaksiannya. Dia menyebut tak mendengar adanya ancaman pembunuhan.
Padahal, saat bersaksi untuk Bharada Richard Eliezer, dia menyatakan adanya ancaman dari Kuat Ma'ruf terhadap Brigadir J.
"Kalau bunuh saya tidak dengar," kata Susi.
"Kemarin saudara bilang begitu (ada ancaman membunuh, red)," kata Hakim yang membuat Susi terdiam.
BACA JUGA:
Susi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya didakwa dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.