Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf membantah kesaksian Susi yang menyebut dirinya melarang Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk mendekati Putri Candrawathi yang saat itu ditemukan tergeletak di depan kamar mandi.

"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa 'jangan naik satu langkah lagi'," ujar Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan kepada Brigadir J bukan seperti yang dikatakan Susi.

Hanya saja, tak disebutkan oleh Kuat mengenai kalimat sebenarnya yang diutarakan kepada Brigadir J.

Susi sebelumnya menyebut Kuat Ma'ruf sempat melarang Brigadir J naik ke lantai dua rumah di Magelang, Jawa Tengah.

"Om kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," ucap Susi.

"Kalau itu (ancaman membunuh, red) saya tidak dengar," sambung Susi.

Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama dengan Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merencanakan pembunuhan Brigadir J. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.