Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri sudah memeriksa 28 orang dari PT Afi Farma dalam penyidikan kasus gagal ginjal akut. Salah satu yang diperiksa, direktur perusahaan tersebut.

"Untuk saksi dari Afi Farma kita baru 28 orang. Termasuk (Direktur Utama PT Afi Farma, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu 9 November.

Namun belum dirinci mengenai materi pemeriksaan tersebut. Hanya disampaikan, jumlah saksi bakal bertambah.

Pipit mengatakan pihaknya juga bakal meminta keterangan terhadap pemasok bahan baku obat sirop buatan PT Afi Farma.

"Untuk Afi Farma bahwa kita sudah hampir selesai melakukan pemeriksaan pendalaman namun kan tetap harus berkembang kepada suplai bahan baku, diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya," ungkap Pipit.

"Bahan tambahan mana yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), Itulah nanti kita mengerucut ke sana ya. Siapa yang mensuplai siapa yang menerima ya kan, terus pertanyaannya siapa yang mengecek kira-kira begitu kita dalami kok bisa ga dideteksi gitu," sambungnya.

Dalam kasus ini, Polri menyatakan menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan gagal ginjal akut PT Afi Farma. Status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Rencana ke depan, penyidik akan meminta keterangan BPOM. Tujuannya, mengklarifikasi izin edar obat sirup hasil produksi perusahaan tersebut.