Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka perorangan di kasus gagal ginjal akut pada anak. Sosoknya pun sedang diburu karena tak pernah memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.

"Iya (tersangka, red) kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkat kan menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Rabu, 23 November.

Penetapan E sebagai tersangka disebut berbarengan dengan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma. Ketiga pihak itu dianggap yang bertanggungjawab atas marak terjadinya gagal ginjal pada anak.

"Tindak pidananya terjadi sudah dilihat, sudah ditemukan sama penyidik. Ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka (perusahaan farmasi, red) dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," ucapnya.

Adapun, tersangka E seolah menghilang setelah polisi menemukan puluhan drum bahan baku obat sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Pipt menyebut mencari keberadaan tersangka E bukan perkara mudah. Sebab, hanya sedikit informasi yang didapat.

Terlebih, penyidik juga belum mengetahui ciri-ciri dari tersangka. Sehingga, saat ini pengumpulan informasi dan petunjuk pun terus dilakukan.

"Ini kan memang ngga mudah kita kan mencari ini kan ngga bisa segampang itu. Penyidik juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal," kata Pipit.

Sebagai informasi, dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, Bareskrim Polri menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma sebagai sebagai tersangka. Dua perusahaan farmasi itu dianggap melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.