Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut sudah memeriksa Kepala Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan itu dalam rangkaian pengusutan gagal ginal akut pada anak.

"Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium (BPOM) ya," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, 24 November.

Kendati demikian, Pipit enggan menyampaikan identitas Kepala Laboratorium BPOM yang diperiksa Rabu, 23 November. Termasuk mengenai hasil pemeriksaan.

Dia hanya menyebut penyidik menggali soal hasil uji laboratorium yang telah dilakukan oleh BPOM terhadap obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan kadar di luar ambang batas aman.

"Laboratorium ya laboratoriumnya, hasil laboratoriumnya," ucap Pipit.

"Ya ini yang lainya kayaknya belum ini nih, belum konfirmasi dari penyidik ya. Kita cek dulu ya," sambungnya.

Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya merupakan korporasi dan sisanya perorangan.

Untuk tersangka korporasi yakni, CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma. Dua perusahaan farmasi itu dianggap melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.

Sementara untuk tersangka perorangan yakni pemilik CV Samudera Chemical berinisial E. Saat ini, keberadaanya sedang diburu.