Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mendalami adanya dugaan keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus tewasnya ratusan anak akibat gagal ginjal akut. Bahkan, penanganannya bakal masuk ke tahap penyidikan.

"Saat ini sudah dalam proses, tinggal menaikkan sidik saja," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin kepada wartawan dikutip Selasa, 19 Desember.

Dalam tahap penyidikan artinya sudah ditemukan unsur pidana yang diduga dilanggar. Sehingga, penyidik akan mencari sosok tersangkanya.

Keterlibatan BPOM dalam kasus gagal ginjal akut diduga karena sebagai regulator peredaran obat di Indonesia.

Hanya saja, Saifuddin tak merinci lebih jauh mengenai perihal tersebut, termasuk perkembangan penanganannya.

"Tapi sudah ada beberapa saksi yang kita periksa. Kita tunggu aja," sebutnya.

Dalam rangkaian penanganan kasus gagal ginjal, Bareskrim sedianya sudah menetapkan lima tersangka dari pihak korporasi. Mereka yakni, PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Tak hanya itu, Bareskrim juga menetapkan Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E, serta direkturnya berinisial AR sebagai tersangka.

Ada juga Direktur Utama CV Anugerah Perdana Gemilang yakni Alvio Ignasio Gustan dan direkturnya, Aris Sanjaya, yang turut ditetapkan tersangka.

Terlepas proses perkembangan penanganan kasus gagal ginjal, para penyidik Polri dan Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat penghargaan dari Lembaga Public Interest for Police Trust.

Penghargaan tersebut diberikan lantaran mereka dianggap mampu mengungkap kasus gagal ginjal akut pada anak yang sempat menghebohkan publik pada 2022 lalu.

"Kita apresiasi terhadap aparat penegak hukum khususnya penyidik dan penuntut umum yang menurut kami telah bekerja melalui panggilan tugasnya masing-masing, baik penyidik maupun penuntut umum sehingga bisa membongkar sebuah kejahatan yang sangat rapi," kata Ketua Umum Public Interest for Police Trust, M. Nasser