JAKARTA - Bareskrim Polri ternyata sudah memeriksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perihal kasus gagal ginjal akut pada anak. Pemeriksaan disebut berlangsung Jumat, 11 November.
"Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan 2 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu, 12 November.
Kedua orang itu disebut menjabat pada Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu. Hanya saja, tak dirinci mengenai identitas mereka.
"Pemeriksaan sebagai saksi. Seputaran kasus ini, masalah pengawasan," ungkap Pipit.
Bahkan, jenderal bintang satu itu menyebut dalam rencana awal penyidik mengundang beberapa pejabat BPOM untuk dimintai keterangan.
Tetapi, hanya dua orang yang bisa menghadiri undangan pemeriksaan tersebut. Sehingga, untuk sisinya akan dilanjutkan pekan depan.
"Ya yang kita mintai 4 orang, baru datang 2 orang," kata Pipit.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bakal segera memeriksa sejumlah pejabat BPOM terkait dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut. Surat undangan klarifikasi pun sudah dilayangkan.
"Kami sudah koordinasi dan tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," ungkap Pipit.
BACA JUGA:
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami unsur kelalaian pengawasan di balik peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Nantinya, BPOM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan pihak yang bakal diklarifikasi.
"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku," ujar Pipit.
Pendalaman terhadap BPOM dilakukan karena lembaga itu memiliki kewenangan di bidang pengawasan. Hal ini untuk memastikan tak ada unsur kelalaian di sisi pengawasan hingga berdampak pada beredarnya obat sirup yang diduga kuat menyebabkan gagal ginjal akut.
"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," ungkapnya.