Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil empat pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak. Hanya saja, baru dua orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Ya yang kita mintai 4 orang, baru dateng 2 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu, 12 November.

Mereka yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan disebut menjabat pada Bidang Pengawasan dam Bidang Mutu. Hanya saja, tak dirinci mengenai identitas mereka. Keduanya dimintai keterangan pada Jumat, 11 November, kemarin.

"Pemeriksaan sebagai saksi. Seputaran kasus ini, masalah pengawasan," ungkap Pipit.

Sementara untuk dua orang lainnya yang belum hadir akan dijadwalkan ulang. Rencannya, mereka bakal diperiksa pada pekan depan.

"Mungkin pekan depan," singkat Pipit.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bakal segera memeriksa sejumlah pejabat BPOM terkait dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut. Surat undangan klarifikasi pun sudah dilayangkan.

"Kami sudah koordinasi dan tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," ungkap Pipit.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami unsur kelalaian pengawasan di balik peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Nantinya, BPOM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan pihak yang bakal diklarifikasi.

"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku," ujar Pipit.

Pendalaman terhadap BPOM dilakukan karena lembaga itu memiliki kewenangan di bidang pengawasan. Hal ini untuk memastikan tak ada unsur kelalain di sisi pengawasan hingga berdampak pada beredarnya obat sirup yang diduga kuat menyebabkan gagal ginjal akut.

"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," ungkapnya.