Bareskrim Periksa Pejabat BPOM Besok, Usut Soal Pengawasan Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal pada anak. Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung besok.

"Harusnya hari ini, tapi minta waktunya besok hari Rabu," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa, 22 November.

Pejabat BPOM yang akan dimintai keterangan yakni bagian pengawasan peredaran obat. Pemeriksaan ini masih dengan kapasitas sebagai saksi.

"Ya pejabat yang membidangi misalnya bidang pengawasan ya pasti disitu siapa direktur yang mengawasi kan kita minya penjelasannya gitu," ucapnya.

Hanya saja, Pipit belum bisa memastikan waktu kehadiran pejabat BPOM tersebut. Termasuk jumlahnya.

Alasannya, penyidik akan menunggu kesiapan dari pihak BPOM. Lalu, terkait jumlah yang akan menghadiri pemeriksaan dipersilahkan untuk membawa berapapun orang yang ditunjuk untuk memberikan keterangan.

"Ya nanti tergantung mereka mau berapa orang, kadang kita panggil satu mereka bawa dua, kan siapa tau bisa menjelaskan, kita kan enggak tau juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu lah kira-kira begitu," kata Pipit.

Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, Bareskrim Polri menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma sebagai sebagai tersangka. Dua perusahaan farmasi itu dianggap melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.

PT Afi Farma dipersangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.